PERAN AKREDITASI
SEKOLAH / MADRASAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN Drs. Sugeng Sudarsono, M.Pd
Widyaiswra
BDK Denpasar
Asesor BAN
S/M Provinsi Bali
Abstraksi
Untuk mencapai
terselenggaranya pendidikan bermutu, perlunya pengelolaan dan pengendalian instansi
pendidikan secara profesional yang juga difokuskan pada akreditasi dan
evaluasi. Kedua pilar manajemen ini diharapkan pada akhirnya mampu menghasilkan
pendidikan bermutu. Mutu pendidikan itu sendiri merupakan suatu terminologi
subjektif dan relatif yang dapat diartikan dengan berbagai cara dimana setiap
definisi bisa didukung oleh argumentasi yang sama baiknya. Secara luas mutu
dapat diartikan sebagai agregat karakteristik dari produk atau jasa yang
memuaskan kebutuhan konsumen/pelanggan.
Karakteristik mutu dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif, dalam pendidikan, yang bermutu adalah suatu keberhasilan proses belajar yang menyenangkan dan memberikan kenikmatan. Pelanggan bisa berupa mereka yang langsung menjadi penerima produk dan jasa tersebut Peranan akreditasi sekolah sebagai pengawasan dan pengendalian esensinya bahwa mengarahkan sekolah untuk dapat masuk pada program peningkatan mutu yang berorientasi kepada kebutuhan/harapan pelanggan, oleh sebab itu layanan pendidikan suatu lembaga haruslah memperhatikan kebutuhan dan harapan masing-masing pelanggan (kebutuhan dalam peningkatan pendidikan). Hasil dari pengawasan dan pengendalian tentunya akan bertalian pada kepuasan dan kebanggaan dari mereka sebagai penerima manfaat layanan pendidikan yang menjadi acuan bagi program peningkatan mutu layanan pendidikan Hasil akreditasi sebagai pengendalian tentunya akan berdampak secara produktif dalam merumuskan dan meningkatkan kompetensi guru, manajeman, dan faktor penunjang yang memerlukan penyegaran dalam fungsi lembaga pendidikan sebagai penyampai informasi dan garda terdepan dalam perkembangan dan kemajuan suatu bangsa
Karakteristik mutu dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif, dalam pendidikan, yang bermutu adalah suatu keberhasilan proses belajar yang menyenangkan dan memberikan kenikmatan. Pelanggan bisa berupa mereka yang langsung menjadi penerima produk dan jasa tersebut Peranan akreditasi sekolah sebagai pengawasan dan pengendalian esensinya bahwa mengarahkan sekolah untuk dapat masuk pada program peningkatan mutu yang berorientasi kepada kebutuhan/harapan pelanggan, oleh sebab itu layanan pendidikan suatu lembaga haruslah memperhatikan kebutuhan dan harapan masing-masing pelanggan (kebutuhan dalam peningkatan pendidikan). Hasil dari pengawasan dan pengendalian tentunya akan bertalian pada kepuasan dan kebanggaan dari mereka sebagai penerima manfaat layanan pendidikan yang menjadi acuan bagi program peningkatan mutu layanan pendidikan Hasil akreditasi sebagai pengendalian tentunya akan berdampak secara produktif dalam merumuskan dan meningkatkan kompetensi guru, manajeman, dan faktor penunjang yang memerlukan penyegaran dalam fungsi lembaga pendidikan sebagai penyampai informasi dan garda terdepan dalam perkembangan dan kemajuan suatu bangsa
A. Latar
Belakang
Sekolah/
Madrasah merupakan instansi yang diposisikan
sebagai garda terdepan dan posisi sentral di dalam pelaksanaan pendidikan dan
pengajaran dalam mengahsilkan generasi-generasi terdidik. Berkaitan dengan itu,
maka sekolah / madrasah akan menjadi bahan pembicaraan banyak orang, dan
tentunya tidak lain berkaitan dengan perananan keberadaan dan manfaatnya.
Sorotan tersebut lebih bermuara pada kebutuhan di dalam melaksanaan proses
penyaluran pendidikan sebagai persiapan generasi penerus dalam perkembangan dan
kemajuan suatu bangsa., sehingga bermuara kepada rendahnya mutu pendidikan.
Kalaupun sorotan itu lebih mengarah kepada sisi kelemahan guru, maka hal itu
tidak sepenuhnya dibebankan kepada guru, dan mungkin ada sistem (management)
yang berlaku kurang tepat, baik sengaja ataupun tidak disengaja berpengaruh
terhadap permasalahan pendidikan.
Kemajuan
sumber daya manusia tidak dapat diproleh begitu saja, melainkan haruslah
diproleh melalui “proses pendidikan” yang baik dan “institusi” yang baik pula.
Proses Pendidikan secara formal dilaksanakan di sekolah melalui proses belajar
mengajar. Peroses Belajar Mengajar (PBM) merupakan inti dari proses pendidikan
secara keseluruhan, dan guru sebagai pemegang peranan utamanya. Harapan ke
depan, terbentuk sinergi yang baik dalam lingkungan Sekolah / Madrasah sehingga
terjalinnnya kinerja yang efektif dalam pencapaian tujuan dan efisien dalam
pemanfaatan disetiap elemen yang ada dipersekolahan. Kinerja guru yang positif
akan terbentuk bilamana masing-masing struktur memiliki tanggungjawab dan
memahami tugas dan kewajiban masing-masing.
Disamping
peran guru, juga peran kepala sekolah / madrasah sebagai pemimpin dalam
memimpin sekolah / Madrasah . Melaksanakan pengelolaan sekolah yang dipimpin
oleh kepala sekolah akan tergambar dengan hasil evaluasi belajar siswa setiap
akhir tahun. Demikian juga dalam penilaian kinerja sekolah melalui akreditasi
sekolah akan tercermin hasil akreditasinya. Oleh sebab itu akreditasi sekolah/
madrasah merupakan salah satu cara dalam
penjaminan mutu pendidikan. Dan evaluasi belajar yang dilakukan oleh pemerintah
melalui UN merupakan evaluasi kinerja pendidikan.
B. Peran Akreditasi dalam Peningkatan
Mutu Pendidikan
Pendidikan
merupakan kunci dari keberhasilan suatu bangsa, oleh sebab itu pendidikan
melalui jalur formal perlu ditingkatkan. Penyelenggaraan pendidikan formal
tersebut harus dikelola scara profesional oleh orang-orang yang profesional
pula agar tercapainya mutu pendidikan sebagai mana yang diharapkan. Pelaksanaan
akredidasi sekolah merupakan cara untuk mengawasi upaya peningkatan mutu.
Karena dalam pelaksanaan akreditasi menggambarkan hasil-hasil yang telah
dicapai oleh sekolah. Tuntutan terhadap lulusan lembaga pendidikan yang bermutu
semakin mendesak karena semakin ketatnya persaingan dalam lapangan kerja. Salah
satu implikasi globalisasi dalam pendidikan yaitu adanya deregulasi yang
memungkinkan peluang lembaga pendidikan (termasuk perguruan tinggi asing)
membuka sekolah/madrasahnya di Indonesia. Oleh karena itu persaingan antar lembaga
pendidikan dan pasar kerja akan semakin berat.
Mengantisipasi
perubahan-perubahan yang begitu cepat serta tantangan yang semakin besar dan
kompleksitas, tiada jalan lain bagi lembaga pendidikan untuk mengupayakan
segala cara untuk meningkatkan daya saing lulusan serta produk-produk akademik
lainnya, yang antara lain dicapai melalui peningkatan mutu pendidikan.
Berdasarkan beberapa fenomena umum terkait mutu (kualitas) pendidikan sekolah/madrasah
, tentunya dibutuhkan suatu pengawasan khusus yang memberikan nilai suatu
instansi pendidikan (sekolah/madrasah) sehingga mampu membuka kaca mata
(kesadaran) berdasarkan semua perspektif yang menunjang dan sebagai subtansi
peningkatan mutu pendidikan di sekolah, seperti pengelolaan, proses
pelaksanaan, serta sarana dan prasarana. Artinya, suatu pelaksanaan pendidikan
tentunya dibutuhkan pengawasan yang baik sebagai parameter (pengendalian) dalam
memenuhi standar untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
Dunia
pendidikan harus menyiapkan seluruh unsur dalam sistim pendidikan agar
tidak tertinggal atau ditinggalkan oleh perkembangan tersebut. Melalui
penerapan dalam bentuk pengawasan sebagai rambu-rambu dan pengendalian secara
tepat, tentunya akan berimplikasi pada perbaikan mutu pendidikan yang
berkelanjutan. Perbaikan yang berlangsung terus menerus secara konsisten akan
mendorong orientasi pada perubahan untuk memperbaiki secara terus menerus dunia
pendidikan. Adanya revolusi informasi dapat menjadi tantangan bagi lembaga
pendidikan karena mungkin kita belum siap menyesuaikan. Sebaliknya, hal ini
akan menjadi peluang yang baik bila lembaga pendidikan mampu menyikapi dengan
penuh keterbukaan dan berusaha menjadikan pengawasan dan evaluasi melalui
akreditasi misalnya dapat ditanggapi secara produktif sebagai penunjang
pencapaian mutu pendidikan.
Untuk
mencapai terselenggaranya pendidikan bermutu, perlunya pengelolaan dan
pengendalian instansi pendidikan secara profesional yang juga difokuskan pada
akreditasi dan evaluasi. Kedua pilar manajemen ini diharapkan pada akhirnya
mampu menghasilkan pendidikan bermutu. Mutu pendidikan itu sendiri merupakan
suatu terminologi subjektif dan relatif yang dapat diartikan dengan berbagai
cara dimana setiap definisi bisa didukung oleh argumentasi yang sama baiknya.
Secara luas mutu dapat diartikan sebagai agregat karakteristik dari produk atau
jasa yang memuaskan kebutuhan konsumen/pelanggan.
Karakteristik mutu dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif, dalam pendidikan, yang bermutu adalah suatu keberhasilan proses belajar yang menyenangkan dan memberikan kenikmatan. Pelanggan bisa berupa mereka yang langsung menjadi penerima produk dan jasa tersebut atau mereka yang nantinya akan merasakan manfaat produk dan jasa tersebut.
Karakteristik mutu dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif, dalam pendidikan, yang bermutu adalah suatu keberhasilan proses belajar yang menyenangkan dan memberikan kenikmatan. Pelanggan bisa berupa mereka yang langsung menjadi penerima produk dan jasa tersebut atau mereka yang nantinya akan merasakan manfaat produk dan jasa tersebut.
1. Akreditasi Sekolah/Madrasah
Permasalahan
mutu pendidikan pada satuan pendidikan tidak berdiri sendiri, melainkan saling
berhubungan antara satu dengan yang lainnya dan merupakan satu sistem yang
saling mempengaruhi. Proses pencapaian mutu satuan pendidikan melalui pemenuhan
Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses,
standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayan, dan standar
penilaian. Dalam pelaksanaan delapan standar ini merupakan upaya pencapaian
mutu satuan pendidikan yang bersangkutan.
Akreditasi merupakan suatu pengendalian dari luar melalui proses evaluasi tentang pengembangan mutu lembaga pendidikan. Hasil akreditasi perlu diketahui oleh masyarakat yang menunjukkan posisi lembaga pendidikan yang bersangkutan dalam menghasilkan produk atau jasa yang bermutu. Pelaksanaan akreditasi dilakukan oleh suatu badan independen yang berwenang. Pelaksanaan akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN).
Akreditasi merupakan suatu pengendalian dari luar melalui proses evaluasi tentang pengembangan mutu lembaga pendidikan. Hasil akreditasi perlu diketahui oleh masyarakat yang menunjukkan posisi lembaga pendidikan yang bersangkutan dalam menghasilkan produk atau jasa yang bermutu. Pelaksanaan akreditasi dilakukan oleh suatu badan independen yang berwenang. Pelaksanaan akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN).
Dalam
Undang-Undang N0.20 tahun 2003 pasal 60, menyebutkan bahwa sekolah perlu diakreditasi
karena:
a. Akreditasi
dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur
pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
b. Akreditasi
terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang
berwewenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
c. Akreditasi
dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
Kemudian dipertegas lagi dengan terbitnya PP No.19 tahun 2003 yang
dinyatakan bahwa untuk meningkatkan mutu pendidikan diperlukan akreditasi
sekolah / madrasah, sertifikasi guru, dan evaluasi pendidikan. Khusus dalam
pelaksanaan akreditasi ini ditetapkan dalam Permendiknas No.29 tahun 2005,
bahwa Badan Akareditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM) merupakan badan
mandiri yang menetapkan kelayakan suatu program dan atau satuan pendidikan
jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu Standar
Nasional Pendidikan (SNP). Dengan demikian pelaksanaan akreditasi sekolah, mempunyai
maksud antara lain:
a. untuk
kepentingan pengetahuan, yakni sebagai informasi bagi semua pihak tentang
kelayakan dan kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, dengan
mengacu kepada standar yang ditetapkan secara nasional,
b. kepentingan
akuntabilitas yakni pertanggungjawaban sekolah kepada masyarakat, apakah
layanan yang diberikan sudah memenuhi harapan atau keinginan mereka,
c. kepentingan
pembinaan dan peningkatan mutu pendidikan yakni sebagai dasar bagi pihak
terkait baik sekolah maupun masyarakat dalam melakukan pembinaan dan
peningkatan mutu sekolah.
Pelaksanaan akareditasi sekolah/madrasah ini bertujuan untuk:
a. memberikan
informasi tentang kelayakan sekolah/madarasah atau program yang akan
dilaksanakan berdasarkan SNP,
b. memberikan
pengakuan peringkat kelayakan,
c. memberikan
rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program atau satuan
pendidikan yang diakreditasi.
Dengan
demikian hasil dari akreditasi ini diharapkan akan berguna sebagai;
a. acuan
dalam upaya peningkatan mutu sekolah/ madrasah dan rencana pengembangan
sekolah.
b. sebagai
umpan balik dalam usaha memberdayakan dan pengembangan kinerja warga sekolah
dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan program
sekolah.
c. motivasi
sekolah agar terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan
kompetitif,
d. bahan
informasi sekolah untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat,
maupun sektor swasata secara profesionalisme, moril, tenaga, dan dana, dan
e. sebagai
bahan pertimbangan dalam membarikan kewenangan terhadap penyelenggaraan sebagai
penyelenggara ujian nasional.
2. Evaluasi Pendidikan
Evaluasi
adalah suatu upaya sistematis untuk mengumpulkan dan memproses informasi yang
menghasilkan kesimpulan tentang nilai, manfaat, serta kinerja dari lembaga
pendidikan atau unit kerja yang dievaluasi, kemudian menggunakan hasil evaluasi
tersebut dalam proses pengambilan keputusan dan perencanaan. Evaluasi bisa
dilakukan secara internal dan eksternal. Suatu evaluasi akan lebih bermanfaat
bila dilakukan secara berkesinambungan.
Penilaian
sekolah dalam rangka penjaminan mutu sangat penting dan fundamental sebagai
akibat dari pelaksanaan otonomi dalam pengelolaan sekolah (manajemen berbasis
sekolah). Dengan adanya akuntabilitas lokal sekolah, maka proses penilaian yang
lebih memuaskan sangat diperlukan untuk menjamin tercapainya standar yang telah
ditetapkan dan akan terpenuhinya harapan masyarakat.
C. Pendidikan Bermutu
Untuk bisa menghasilkan mutu,
menurut Slamet (1999) terdapat empat usaha mendasar yang harus dilakukan oleh
para pendidik dalam suatu lembaga pendidikan, yaitu:
1.
Menciptakan situasi “menang-menang” (win-win
solution) dan bukan situasi “kalah-menang” diantara pihak yang berkepentingan
dengan lembaga pendidikan (stakeholders). Dalam hal ini terutama antara
pimpinan lembaga dengan staf lembaga harus terjadi kondisi yang saling
menguntungkan satu sama lain dalam meraih mutu produk/jasa yang dihasilkan oleh
lembaga pendidikan tersebut.
2.
Perlunya
ditumbuhkembangkan adanya motivasi instrinsik pada setiap orang yang terlibat
dalam proses meraih mutu. Setiap orang dalam lembaga pendidikan harus tumbuh
motivasi bahwa hasil kegiatannya mencapai mutu tertentu yang meningkat terus
menerus, terutama sesuai dengan kebutuhan dan harapan pengguna/langganan.
3.
Setiap pimpinan harus berorientasi pada proses dan
hasil jangka panjang. Penerapan manajemen mutu terpadu dalam pendidikan
bukanlah suatu proses perubahan jangka pendek, tetapi usaha jangka panjang yang
konsisten dan terus menerus.
4.
Dalam menggerakkan segala kemampuan lembaga
pendidikan untuk mencapai mutu yang ditetapkan, haruslah dikembangkan adanya
kerjasama antar unsur-unsur pelaku proses mencapai hasil mutu.
Dalam kerangka
manajemen pengembangan mutu terpadu, usaha pendidikan tidak lain adalah
merupakan usaha “jasa” yang memberikan pelayanan kepada pelangggannya yang
utamanya yaitu kepada mereka yang belajar dalam lembaga pendidikan. Peranan
akreditasi sekolah sebagai pengawasan dan pengendalian esensinya bahwa
mengarahkan sekolah untuk dapat masuk pada program peningkatan mutu yang
berorientasi kepada kebutuhan/harapan pelanggan, oleh sebab itu layanan
pendidikan suatu lembaga haruslah memperhatikan kebutuhan dan harapan
masing-masing pelanggan (kebutuhan dalam peningkatan pendidikan). Hasil dari
pengawasan dan pengendalian tentunya akan bertalian pada kepuasan dan
kebanggaan dari mereka sebagai penerima manfaat layanan pendidikan yang menjadi
acuan bagi program peningkatan mutu layanan pendidikan.
D. Penutup
Memperhatikan
uraian di atas, maka untuk peningkatan mutu pendidikan yang mampu mengikuti
tuntutan perkembangan perlu dirumuskan suatu sistem manajemen mutu instansi
pendidikan yang tepat dan profesional.
Peranan
akreditasi sekolah sebagai pengawasan dan pengendalian esensinya mengarahkan
sekolah untuk dapat masuk pada program peningkatan mutu yang berorientasi
kepada kebutuhan/harapan pelanggan, oleh sebab itu layanan pendidikan suatu
lembaga haruslah memperhatikan kebutuhan dan harapan masing-masing pelanggan
(kebutuhan dalam peningkatan pendidikan). Hasil dari pengawasan dan
pengendalian tentunya akan bertalian pada kepuasan dan kebanggaan dari mereka
sebagai penerima manfaat layanan pendidikan yang menjadi acuan bagi program
peningkatan mutu layanan pendidikan
Sebagai suatu
rambu-rambu, lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan haruslah mengikuti arah
paradigma baru pendidikan yaitu mengedepankan layanan mutu dengan membuka diri
terhadap penerapan akuntanbilitas publik, dengan siap diakreditasi bahkan
mengusahakannya, dan dari waktu ke waktu melakukan evaluasi diri untuk
perubahan yang lebih baik agar menghasilkan suatu lembaga pendidikan dan
lulusan yang bermutu.
Uraian di atas merupakan teori pengendalian mutu pendidikan, bahwa mutu pendidikan harus diperhatikan mulai dari proses pembelajaran yang dilakukan evaluasi secara terus menerus untuk perbaikan pengajarannya. Jika pengelolaan sekolah/madrasah dikelola dengan baik dengan penggunaan dan pemanfaatan sarana prasarana belajar yang didukung oleh kemampuan pimpinan, kemapuan dari para guru, maka harapan terhadap hasil belajar akan terwujud.
Demikian juga hasil akreditasi sekolah yang menggambarkan tentang kinerja sekolah apabila dikelola dengan baik dan sungguh-sungguh maka akan tergambar hasil akreditasi yang baik pula.
Uraian di atas merupakan teori pengendalian mutu pendidikan, bahwa mutu pendidikan harus diperhatikan mulai dari proses pembelajaran yang dilakukan evaluasi secara terus menerus untuk perbaikan pengajarannya. Jika pengelolaan sekolah/madrasah dikelola dengan baik dengan penggunaan dan pemanfaatan sarana prasarana belajar yang didukung oleh kemampuan pimpinan, kemapuan dari para guru, maka harapan terhadap hasil belajar akan terwujud.
Demikian juga hasil akreditasi sekolah yang menggambarkan tentang kinerja sekolah apabila dikelola dengan baik dan sungguh-sungguh maka akan tergambar hasil akreditasi yang baik pula.
Hasil akreditasi sebagai pengendalian tentunya
akan berdampak secara produktif dalam merumuskan dan meningkatkan kompetensi
guru, manajeman, dan faktor penunjang yang memerlukan penyegaran dalam fungsi
lembaga pendidikan sebagai penyampai informasi dan garda terdepan dalam
perkembangan dan kemajuan suatu bangsa.
E. Daftar Pustaka
Ahmad
Syarwani, 2018. Akreditasi Muara Penimngkatan Mutu Pendidikan, disajikan
pada seminar akreditasi BAP-SM, 15
Nopember 2018
Darmadi Hamid,
2010. Kemampuan Dasar Mengajar: Konsep Dasar Teori dan Praktek, Bandung:
Alfabeta.
Karsidi, Ravik, 2018. Manajemen Mutu Terpadu dalam
Pendidikan, Bahan Ceramah di Pondok Assalam, Surakarta 19 Februari. 2018
Sallis, Edward, 1993. Total Quality Management
in Education, Kogam Page, London.
Slamet,
Margono, 2018. Filosofi Mutu dan Penerapan Prinsip-Prinsip Manajemen Mutu Terpadu,
IPB Bogor.
Undang-Undang
No.20 Tahun 2003, Jakarta : Depdiknas, 2003.
William,
Frederick, 1984. The News Communication, Los Angeles : Wadsworth, Inc.
Wirakartakusumah,
2018. Pengertian Mutu Dalam Pendidikan, Lokakarya MMT IPB, Kampus Dermaga
Bogor, 2-6 Maret
Tidak ada komentar:
Posting Komentar